Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing dan 2 Mantan Staf Khusus Bupati

3 min read
KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing dan 2 Mantan Staf Khusus Bupati
Ketua DPRD Kuansing Juprizal (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
  • KPK memanggil Ketua DPRD Kuansing Juprizal serta dua mantan staf khusus bupati sebagai saksi dugaan suap jabatan.

  • Total 10 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di BGTK Provinsi Riau.

  • Kasus ini menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama dua tersangka lain setelah OTT KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal serta dua mantan staf khusus Bupati Kuansing yakni Andy Cahyadi dan Army Chaniago. Keduanya dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (8/10/2026).

  1. 1. Ada 10 saksi yang dipanggil KPK

    IMG-20260917-WA0045.jpg
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Amir Faisol).

    Selain ketiga saksi itu, KPK memanggil tujuh saksi lain. Mereka ialah Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing), Dedy Sambudi (mantan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi), Deswan Antoni (Kepala Bagian Umum), Harry Panche (Kabid Penagihan, Keberatan, dan Pemeriksaan Bapenda), Mardansyah (Kepala Dinas DP2KBP3A), Masrul Hakim (Kepala Bapenda), dan Azhar (Asisten Administrasi Umum, Setda).

    "Pemeriksaan dilakukan di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau," kata Budi.

  2. 2. KPK sempat sita uang dari Juprizal

    antarafoto-kpk-periksa-ketua-dprd-kuansing-juprizal-1786795856.jpg
    Ketua DPRD Kuansing Juprizal (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

    Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Juprizal dalam perkara yang sama. Saat itu KPK turut menyita uang senilai 12 ribu Dollar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal. Uang itu diduga bagian dari total yang diserahkan ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

    Juprizal diduga mengetahui dan berperan dalam proses pengumpulan uang oleh Bupati Suhardiman untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang itu dikumpulkan dari para petani yang tergabung di Koperasi Unit Desa (KUD).

  3. 3. Bupati Kuansing tersangka usai OTT KPK

    antarafoto-kpk-tahan-bupati-kuantan-singingi-suhardiman-amby-1783918333.jpg
    Bupati Kuansing Suhardiman Amby (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

    Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

    Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

    Kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.

    Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi Sekda. Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan.

    Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, ia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.

    Zulkarnain juga pernah memberikan Mithsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu ardiles.

    Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. Achmad Taufik mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.

    Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More