Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Deteksi Pejabat Kemenhut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

KPK Deteksi Pejabat Kemenhut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK menduga pejabat Kementerian Kehutanan menerima 12.500 dolar Singapura dari pihak Pemkab Kuansing pada Mei terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
  • Temuan dari keterangan saksi mengindikasikan pemberian kepada pihak Kementerian Kehutanan terjadi sebelum dugaan pemberian sekitar 14 ribu dolar Singapura kepada Menteri; KPK akan memeriksa pejabat terkait.
  • KPK juga menduga pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing Suhardiman Amby berlangsung beberapa kali pada April-Mei 2026; Suhardiman telah menjadi tersangka dalam perkara berbeda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang diduga juga pernah menerima uang dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, tentang pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Jumlahnya senilai 12.500 dolar Singapura.

“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14 ribu dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” kata dia.

1. Pejabat Kemenhut akan diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, temuan itu terungkap berdasarkan keterangan seorang saksi. Nantinya keterangan itu akan didalami KPK, termasuk dengan memeriksa pejabat di Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut.

“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak Bupati kepada Pak Menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” ujar dia.

2. Raja Juli dan Bupati Kuansing diduga bukan sekali bertemu

antarafoto-peluncuran-sistem-registri-unit-karbon-1783649936.jpg
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersiap memberikan sambutan saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli dan jajarannya dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 diduga bukan yang pertama kali terjadi. KPK menduga, mereka pernah beberapa kali bertemu pada April dan Mei 2026

“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya bulan April dan Mei,” ungkap Budi.

“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” lanjut dia.

3. Raja Juli akui terima amplop isi uang

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026) saat keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan itu ditolak KPK.

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai OTT KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More