Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, yang ruang kerjanya sempat digeledah terkait kasus korupsi CSR Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan beberapa waktu lalu. Namun, hal itu berdasarkan kebutuhan penyidik.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," lanjutnya.
