Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perry Warjiyo Mundur, Ini Mekanisme Penunjukan Gubernur BI yang Baru

Perry Warjiyo Mundur, Ini Mekanisme Penunjukan Gubernur BI yang Baru
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI (BI 7-Day Reverse Repo Rate/BI7DRR) di level 3,5 persen (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Intinya Sih
  • Setelah Perry Warjiyo mundur, jabatan Gubernur BI sementara dijalankan pejabat Gubernur sementara sesuai ketentuan saat pengganti belum diangkat.
  • Calon Dewan Gubernur BI wajib WNI, berakhlak baik, serta berpengalaman di ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum; pengangkatan Gubernur memerlukan usulan Presiden dan persetujuan DPR.
  • Pengganti Gubernur dapat menjabat sisa masa jabatan atau lima tahun menurut aturan terbaru, serta wajib mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung sebelum bertugas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kursi kepemimpinan Bank Indonesia (BI) saat ini diisi oleh pejabat Gubernur sementara (PGS) setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya.

Pengisian posisi pimpinan bank sentral memiliki tata cara yang diatur di dalam undang-undang. Berikut aturan serta mekanisme penunjukan Gubernur BI berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

1. Syarat calon dan mekanisme pengusulan

Ilustrasi Logo Bank Indonesia. bi.go.id
Ilustrasi Logo Bank Indonesia. bi.go.id

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, tepatnya Pasal 40, untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak dan moral yang tinggi, serta mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Dalam Pasal 41 disebutkan proses penunjukannya melibatkan Presiden dan DPR. Presiden mengusulkan nama calon Gubernur dan Deputi Gubernur Senior untuk diangkat dengan persetujuan DPR. Sementara itu, calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur sebelum diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Jika calon yang diajukan tidak mendapat persetujuan DPR, Presiden atau Gubernur wajib mengajukan calon baru. Apabila usulan kedua ini kembali tidak disetujui DPR, Presiden wajib mengangkat kembali pimpinan lama pada jabatan yang sama, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur ke jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur.

Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.

"Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang," bunyi Pasal 41 ayat (6).

2. Pengambilan sumpah jabatan

Tulisan Bank Indonesia pada pagar depan gedung sebagai ilustrasi kebijakan suku bunga BI
ilustrasi kantor Bank Indonesia (pexels.com/Firman Marek_Brew)

Masih merujuk pada UU 23/1999, Pasal 42, sebelum memangku jabatannya, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

Sumpah atau janji tersebut mencakup komitmen untuk tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu demi menjadi pimpinan BI, serta tidak akan menerima janji atau pemberian dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan tugas. Selain itu, pejabat terpilih bersumpah akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta setia kepada negara, konstitusi, dan haluan negara.

3. Prosedur pengisian kekosongan jabatan

Kantor pusat Bank Indonesia (BI). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Bank Indonesia (BI). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ketika terjadi kekosongan posisi Gubernur, Presiden mengangkat pejabat baru sesuai mekanisme pengusulan awal. Dalam UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pejabat baru diangkat untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.

Sementara dalam ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Presiden dapat mengangkat pejabat baru untuk sisa masa jabatan yang digantikannya atau selama 5 tahun penuh.

Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara. Jika Deputi Gubernur Senior juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More