Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati (BEB) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini (13/8/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar untuk tersangka RW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Selain Bebizie, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni seorang advokat yakni Noval Elfarveisa dan Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama, Agus Mujianto.
Diketahui, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.
Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.
