Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Kasus Korupsi Batu Bara Kukar

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Kasus Korupsi Batu Bara Kukar
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • KPK memeriksa Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dugaan gratifikasi produksi batu bara terkait mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
  • Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK bersama dua saksi lain, Noval Elfarveisa dan Agus Mujianto.
  • KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang melibatkan Rita Widyasari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemeriksaan saksi penting dalam dugaan gratifikasi?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati (BEB) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini (13/8/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar untuk tersangka RW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Selain Bebizie, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni seorang advokat yakni Noval Elfarveisa dan Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama, Agus Mujianto.

Diketahui, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More