Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono yang Jadi Tersangka Korupsi
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
  • KPK memeriksa eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, dengan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
  • Ma’ruf Cahyono yang menjabat Sekjen MPR periode 2019–2021 diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
  • KPK juga mencegah Ma’ruf Cahyono bepergian ke luar negeri selama enam bulan sambil melanjutkan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ia merupakan tersangka dugaan gratifikasi di Setjen MPR.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC selaku Mantan Sekretaris Jenderal MPR," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026).

1. Pemeriksaan masih berlangsung

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma'ruf Cahyono telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Hingga artikel dimuat, pemeriksaan masih berlangsung.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

2. Ma'ruf Cahyono tersangka dugaan gratifikasi Rp17 miliar

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Sekjen MPR 2019-2021 Ma'ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK memperkirakan gratifikasi yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp17 miliar.

3. Ma'ruf Cahyono sempat dicegah KPK ke luar negeri

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Sementara penyidikan berjalan, sejumlah saksi telah diperiksa KPK. Selain itu, KPK juga telah mencegah Ma'ruf Cahyono ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri itu berlangsung selama enam bulan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article