Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ia merupakan tersangka dugaan gratifikasi di Setjen MPR.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC selaku Mantan Sekretaris Jenderal MPR," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026).
