Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari. Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan Tersangka LE, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).