Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meduga pentinggi Maktour Travel menghilangkan barang bukti kasus kuota haji. Hal itu akan didalami oleh penyidik KPK.
“Informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour. Tentu petingginya begitu, ya, itu nanti juga akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).⁰
KPK: Petinggi Maktour Travel Diduga Hilangkan Bukti Korupsi Haji

1. KPK masih lakukan pendalaman
Budi enggan menyampaikan apa bukti yang dihilangkan. Sebab, penyidik masih menganalisis.
“Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” ujarnya.
2. KPK tetapkan Yaqut dan mantan Stafsusnya tersangka
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Bos Maktour sempat dicegah ke luar negeri
Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.
Curated For You
- Usai Diperiksa KPK, Yaqut Bantah Beri Kuota Haji Tambahan buat Maktour30 Jan 2026, 18:52 WIB
- Yaqut 4 Jam Dicecar Penyidik KPK soal Korupsi Haji30 Jan 2026, 18:14 WIB
- KPK Periksa Yaqut, Gus Yahya: Silakan Diproses, Saya Tak Ikut Campur30 Jan 2026, 14:56 WIB