Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Polri memiliki tingkat kepatuhan LHKPN paling rendah tahun ini dibandingkan aparat penegak hukum lainnya. Tingkat kepatuhan LHKPN lembaga pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu hanya 95,2 persen.
Adapun, Kejaksaan Agung sudah 95,53 persen dan Mahkamah Agung sudah 98,6 persen. Sementara KPK sudah mencapai 100 persen.
"Jadi KPK 100 persen, lantas Polri, berikutnya Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di pengadilan semua ini," ujar Deputi Pencegakan KPK Pahala Nainggolan, Jumat (14/4/2023).