KPK: Tingkat Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di MPR Cuma 60 Persen

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di MPR masih cukup rendah. Tingkat kepatuhan di lembaga legislatif pimpinan Bambang Soesatyo itu baru mencapai 60 persen.
"Di legislatif pusat itu MPR baru 60 persen," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (14/4/2023).
1. MPR jadi yang paling rendah dibanding DPR dan DPD

Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di MPR sebesar 60 persen menjadi yang terendah dibanding dua lembaga legislatif lainnya. Adapun Dewan Perwakilan Daerah menjadi yang paling tinggi tingkat kepatuhannya dengan 94,12 persen.
"DPR 70,26 persen," ujar Pahala
2. Tingkat kepatuhan legislatif pusat 74,62 persen

Pahala menjelaskan, ada 721 wajib lapor LHKPN dari lembaga legislatif pusat (DPR, MPR, DPD). Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan legislatif pusat sudah mencapai 74,62 persen.
"Sudah lapor 538 dan belum lapor 183," jelas Pahala.
3. KPK akan lakukan verifikasi dan surati pimpinan lembaga

KPK berterima kasih karena isu kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Setelah ini, KPK akan memverifikasi menyurati seluruh pimpinan lembaga.
"Pada akhir April 2023 pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga melampirkan nama orangnya dan minta ditindaklanjuti seegera," ujarnya.