ilustrasi korupsi (unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)
Selain persoalan penerimaan murid baru, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah. Sementara itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya atau kenaikan kelas.
Dian menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelasnya.
Senada, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga berkarakter.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.
Karena itu, KPK mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB serta menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (WEB)