Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampas uang senilai Rp16,2 miliar dari hasil korupsi bantuan sosial COVID-19 mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan para terpidana lainnya. Uang tersebut kemudian disetorkan KPK ke kas negara.
"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (29/8/2022).