Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pelimpahan berkas perkara kasus kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, banyak saksi yang masih menjadi petugas haji.
"Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
KPK Sebut Banyak Saksi Kasus Yaqut yang Masih Jadi Petugas Haji

1. KPK tunggu ibadah haji selesai
Asep mengatakan, KPK tak ingin banyak saksi yang tak bisa hadir sebagai saksi saat persidangan dimulai karena mereka masih menjadi petugas haji. Oleh karena itu, KPK menunggu rangkaian ibadah haji selesai.
"Belum seluruhnya rampung kembali ke Tanah Air kita. Nah kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali," ujarnya.
"Insya Allah secepat kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera didelar persidangannya," imbuhnya.
2. KPK tetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Namun, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba belum ditahan KPK.
3. Kerugian negara Rp622 miliar
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.