Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud berpotensi terjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini agar bisa memaksimalkan efek jera terhadap AGM.
"Rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan, dan itu bukan tujuan. Karena tidak membuat orang (terkena) efek jera," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).