KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uang

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebut non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang. Menurutnya, transaksi di NFT menggunakan berkas digital.
"Ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," ujar Lili dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang disiarkan secara virtual, Rabu (26/1/2022).
1. Berpotensi membeli NFT dengan uang haram
Selain itu, kata Lili, para pembelinya juga berpotensi menggunakan uang haram dalam bertransaksi. Meski demikian, Lili tak menjelaskan uang haram seperti apa yang dimaksud.
"KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," ucapnya.