Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara sejumlah Rp848.324.100. Uang tersebut bersumber dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang dan hasil lelang barang rampasan dari para terpidana perkara korupsi.
“Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848.324.100 sebagai bagian dari asset recovery (pemulihan aset) dari beberapa sumber," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).