Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menghargai permohonan Lukas Enembe tersebut sebagai proses kontrol penanganan perkara. Terutama soal aspek formil penyelesaian perkaranya.

"Tentu KPK siap menghadapi praperadilan yang dimaksud," kata Ali, dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/4/2023).

1. Yakin hakim menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe

Lukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)

Meskipun siap menghadapi gugatan tersebut, tetapi Ali memastikan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pihaknya pun meyakini bahwa gugatan praperadilan tersebut akan ditolak oleh hakim.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali.

2. KPK ingatkan praperadilan bukan tempat uji materi substansi penyidikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di