Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menghargai permohonan Lukas Enembe tersebut sebagai proses kontrol penanganan perkara. Terutama soal aspek formil penyelesaian perkaranya.
"Tentu KPK siap menghadapi praperadilan yang dimaksud," kata Ali, dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/4/2023).