Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Diketahui, kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga kasus korupsi itu adalah tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.
Kasus ini menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru. Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun, Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka