Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie, tetapi Belum Ada Arahan
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menyatakan siap melakukan supervisi atas kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
  • Hingga kini, belum ada arahan resmi terkait langkah supervisi kasus Febrie, namun KPK tetap memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
  • Kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah serta advokat Don Ritto mencakup dugaan korupsi di sektor batu bara, Asabri, Jiwasraya, dan utang PT CBS kepada PT KNI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan supervisi penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebab, hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tentunya KPK terbuka karena memang secara undang-undang ada amanah yang diberikan oleh KPK adanya kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

1. KPK sudah sering lakukan supervisi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi menjelaskan, koordinasi dan supervisi KPK dengan penegak hukum lain sudah sering dilakukan. Contohnya ketika penegak hukum lain membutuhkan bantuan untuk melengkapi bukti maupun menghadirkan ahli atau saksi.

"Termasuk ketika KPK menangani suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi namun kemudian di luar kewenangan KPK karena memang ada limitasi berdasarkan undang-undang, maka KPK juga bisa melakukan limpah penanganan perkaranya kepada APH lain. Nah tentu itu juga praktik-praktik penegakan hukum yang positif ya karena itu juga menjadi simpul sinergi antar APH," ujarnya.

2. Belum ada arahan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski begitu, Budi menyebut belum ada arahan lebih lanjut mengenai supervisi perkara Febrie. KPK pun tetap memantau perkembangan kasusnya.

"Sampai saat ini belum ada. Nanti kami cek perkembangannya seperti apa. Dan teman-teman kan juga mengikuti update yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung, progressing dari penyidikan perkara ini," ujarnya.

3. Febrie Adriansyah dan Don Ritto tersangka

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Diketahui, kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga kasus korupsi itu adalah tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.

Kasus ini menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru. Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun, Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka

Curated For You

Editorial Team

Related Article