Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 304,9 meter persegi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) milik Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pengkondisian pemenang kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu. Erik telah ditetapkan sebagai tersangka diduga penerima suap.
“Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2024).