Kesimpulan Polri: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

- Tim Hukum Polri menyimpulkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU, termasuk seluruh upaya paksa, telah sesuai prosedur dalam sidang praperadilan di PN Jakarta.
- Kesimpulan Polri memuat keterangan ahli dari kedua pihak serta jawaban atas gugatan Febrie, yang menggugat penyitaan dan keabsahan penyidikan maupun status tersangkanya.
- Kejagung menetapkan Febrie tersangka pada 24 Juli 2026 dan menahannya di rutan KPK; koleganya, Nurman Herin, kemudian menjadi tersangka kedua TPPU.
Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Polri telah menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tentang penetapan Febrie sebagai tersangka. Polri menyatakan, penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah sesuai aturan.
"Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur. Termasuk penetapan tersangka," ujar Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dalam dokumen kesimpulan itu, Polri juga turut memuat semua keterangan dari para ahli hingga jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie.
"Keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon dan pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan, termasuk juga jawaban kita terhadap isi gugatan," ujar dia.
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.
















