Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dokumen-dokumen itu diketahui diamankan dari tiga lokasi berbeda di Jayapura.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur senilai Rp1 miliar.

1. Dokumen terkait korupsi ditemukan di tiga lokasi berbeda

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Lukas Enembe, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami pada Jumat (4/11/2022). Hasil penggeledahan ditemukan adanya berbagai dokumen serta bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga mengakui dokumen lainnya diamankan dari dua kantor perusahaan swasta dan kediaman pihak terkait perkara yang berada di Jayapura.

"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan terlebih dahulu dianalisis dan disita," kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya seperti disitat ANTARA, Sabtu (5/11/2022).

2. Masih jadi tersangka, Lukas Enembe belum ditahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di