Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sudah Periksa Lukas Enembe di Rumahnya, Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa selanjutnya KPK akan memperhatikan hasil keterangan dan kesehatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Tapi yang paling penting adalah kita tetap memprioritaskan penegakan hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka,” ujar Firli dalam keterangan tertulis yang dikutip pada, Jumat (4/11/2022).

1. KPK periksa Lukas Enembe 1,5 jam

Tim Penyidik KPK mulai memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di rumahnya. (dok. IDN Times/Istimewa)

Firli mengungkapkan bahwa Lukas Enembe diperiksa sekitar 1,5 jam. Menurutnya, pemeriksaan berlangsung lancar.

"Beliau sungguh-sungguh kooperatif, rakyat Papua juga sangat menghormati proses hukum yang berjalan, sehingga total di kediaman beliau kurang lebih 1,5 jam setengah," jelasnya.

2. Firli Bahuri sempat ngobrol dengan Lukas Enembe

Ketua KPK Firli Bahuri datangi Gubernur Papua Lukas Enembe yang jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. (dok. IDN Times/Istimewa)

Firli Bahuri juga sempat berbicara dengan Lukas Enembe dan keluarganya sekitar 15 menit dengan keadaan terbuka. Ada berbagai hal yang ditanya Firli pada Lukas Enembe.

"Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya, saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," ujar Firli.

Selain itu, Firli juga sempat bertemu dengan keluarga dan rekan Lukas Enembe. Menurutnya, hal itu penuh kekeluargaan.

"Di situ lah letak tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan antaranak bangsa, bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi," jelas Firli.

3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us