Tersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan suap Abdul Gafur ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.
Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah:
- Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara (penerima suap).
- Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap).
- Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap).
- Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR (penerima suap).
- Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap).
- Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap).
- Achmad Zuhdi selaku swasta (pemberi suap).
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.