Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jakarta Selatan senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan ini terkait kasus pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu, Abdul Ghani dan enam pihak lain menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di