Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu, 3 Februari 2021 telah mengeksekusi eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas akan menjalani pidana penjara 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.
Lantas, apakah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan membayar uang denda dan tagihan tersebut ?