Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Tahan Eks Kepala Ditjen Pajak Banten dan Jakarta
Eks Kanwil DJP Jakarta dan Banten, Muhammad Haniv (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menahan mantan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten dan Jakarta, Muhammad Haniv, selama 20 hari sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 terkait dugaan gratifikasi.
  • Haniv diduga meminta bawahannya mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak untuk fashion show anaknya, dengan penerimaan sekitar Rp700 juta dari perusahaan di dalam dan luar Jakarta.
  • KPK menduga total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar, termasuk valuta asing yang ditempatkan dalam deposito dan ditukar melalui money changer.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
19 Agustus sampai dengan 7 September 2026

KPK menahan Muhammad Haniv selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK atas dugaan gratifikasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten dan Jakarta, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
  • Who?
    Muhammad Haniv ditahan KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyampaikan keterangan perkara tersebut.
  • Where?
    Haniv ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Konferensi pers berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
  • When?
    Penahanan dilakukan Rabu, 19 Agustus 2026, untuk 20 hari pertama hingga 7 September 2026.
  • Why?
    Haniv diduga meminta bawahannya mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak untuk fashion show anaknya serta menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing.
  • How?
    KPK menduga Haniv menerima sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak Jakarta, Rp300 juta dari luar Jakarta, serta dana valuta asing melalui perantara dan penukaran money changer senilai Rp10 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK menahan Muhammad Haniv, bekas kepala pajak Banten dan Jakarta. Ia diduga menerima uang dari beberapa perusahaan. Uang itu katanya untuk mencari sponsor acara baju anaknya dan hal lain. Jumlahnya diduga sampai Rp20,7 miliar. Sekarang Haniv ditahan selama 20 hari di tahanan KPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penahanan terhadap mantan pejabat pajak dalam perkara dugaan gratifikasi mencerminkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap tuduhan yang melibatkan jabatan strategis. Keterangan KPK mengenai periode penahanan, nilai dugaan penerimaan, dan dasar pasal yang disangkakan juga memberi gambaran proses yang lebih terbuka dan terukur bagi publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Provinsi Banten dan Jakarta, Muhammad Haniv. Dia merupakan tersangka dugaan gratifikasi.

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Taufik menjelaskan, Haniv diduga meminta bawahannya mencari sponsor untuk fashion show anaknya. Dia diduga mendapatkan sponsor dari perusahaan-perusahaan yang merupakan wajib pajak (WP).

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," kata Taufik.

Haniv juga diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing melalui perantara. Uang itu ditempatkan dalam deposito senilai Rp10 miliar.

Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi valuta asing dari sejumlah pihak. Uang tersebut telah ditukar ke money changer senilai Rp10 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh Haniv yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," ujar dia.

Haniv disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article