Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Haji

Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK (Doc. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
  • Yaqut Cholil Qoumas menantang KPK membuktikan kerugian negara Rp622 miliar dalam perkara kuota haji, termasuk metode penghitungan dan sumber uang negara yang disebut berkurang.
  • Mantan Menteri Agama itu menilai dakwaan jaksa KPK tidak cermat karena mencampur kebijakan menteri dengan urusan teknis direktorat jenderal; ia menyebut sengketa kebijakan semestinya diuji di PTUN.
  • Yaqut membantah memerintahkan korupsi, jual beli kuota, atau pelonggaran aturan haji, namun menyatakan tetap menghormati dan menjalani proses di Pengadilan Tipikor sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan dakwaan kerugian keuangan negara dugaan korupsi haji yang diklaim mencapai Rp622 miliar.

"Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang benderang begitu ya," kata Yaqut usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Yaqut mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara tersebut.

"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," ujarnya.

Yaqut menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Salah satunya, jaksa KPK mencampuradukan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.

"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan, menjadi kesalahan menteri, begitu ya, padahal seharusnya tidak begitu," katanya.

Menurut Yaqut, kasus dugaan korupsi kuota haji seharusnya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara bukan pengadilan tipikor.

"Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi, ya itu yang diproses," katanya.

Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi, jual beli kuota, ataupun melonggarkan aturan terkait pelaksanaan haji. Sebaliknya, Yaqut selalu menekankan tidak akan menoleransi setiap tindakan korupsi.

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan, dan itu tercapai, alhamdulillah," katanya.

Meski begitu, Yaqut menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yaqut memastikan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut, bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:

  1. Yaqut Cholil Qoumas 271.500 dolar AS
  2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 dolar AS, dan Rp330 juta
  3. Rizky Fisa Abadi: 475.000 dolar AS, dan Rp50 juta
  4. Abdul Muhyi: 308.500 dolar AS
  5. Ridwan Kurniawan: 512.500 dolar AS, dan Rp250 juta
  6. Iyah Nuryah: 70.000 dolar AS
  7. Dodi Suhada: 59.500 dolar AS
  8. Kamal: 3.000 dolar AS
  9. Adam Fakih Mukodam: 3.000 dolar AS
  10. Bambang Sutrisno: 80.000 dolar AS
  11. Hud Rifky Assegaf: 130.000 dolar AS
  12. Anjas Asmara: 30.000 dolar AS
  13. Hafidz: 94.600 dolar AS
  14. Makki Abdul Sholeh: 5.000 dolar AS
  15. Roy Kurniawan: 18.500 dolar AS
  16. Rachmat Wildan: 7.000 dolar AS
  17. Farid Aljawi: 52.500 dolar AS
  18. Ahmad Taufik: 126.200 dolar AS
  19. Muzaki Kholis: 84.500 dolar AS
  20. Badrussalam: 4.500 dolar AS
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: 602.600 dolar AS
  23. Syihabbul Muttaqin: 493.400 dolar AS
  24. Tauhid Hamdi: 20.000 dolar AS
  25. Ali Makki: 19.600 dolar AS
  26. Buchori Yusuf: 56.000 dolar AS.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More