Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Sebab, eks kader PDI Perjuangan itu pun tak mengajukan banding terhadap vonisnya.
"Oleh karena analisa yuridis, jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (30/8/2021).