Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Sebab, eks kader PDI Perjuangan itu pun tak mengajukan banding terhadap vonisnya.

"Oleh karena analisa yuridis, jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (30/8/2021).

1. Juliari segera dijebloskan ke penjara

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ali menjelaskan, karena tak ada yang mengajukan banding pada perkara tersebut, maka vonis untuk Juliari sudah berkekuatan hukum tetap. Jaksa KPK pun segera mengeksekusi Juliari ke penjara.

"Setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan, maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," ujarnya.

2. Juliari putuskan tak ajukan banding

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di