Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)
Boyamin Saiman pada Rabu (16/9/2020) menyambangi KPK untuk memberikan bukti-bukti, terkait inisial sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus Joko Tjandra.
"Nah, salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru, yaitu ada penyebutan istilah 'King Maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM (Pinangki) ADK (Anita Kolopaking) dan JST (Joko Tjandra) juga," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Boyamin mengatakan, sebenarnya dia ingin memberikan bukti soal "King Maker" ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri. Namun, karena berkas perkara kasus di sana sudah rampung alias P-21, nampaknya percuma jika dia menyerahkan bukti itu.
Boyamin menambahkan, KPK diminta tak sekadar melakukan supervisi (pengawasan) atas kasus Joko Tjandra. Dia meminta lembaga anti-rasuah langsung mengambil alih kasus itu, berdasarkan bukti-bukti yang ia berikan.
"Kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti 'King Maker' itu siapa. Karena, dari pembicaraan itu terungkap nampaknya di situ ada istilah 'King Maker'," ujar Boyamin.