Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. 

Sejumlah orang pun telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi seperti mantan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri. Bahkan, tak menutup kemungkinan Gubernur Anies Baswedan juga dipanggil lembaga antirasuah itu untuk diperiksa.

"Ini upaya untuk menggali, menemukan, dan memperjelas perkaranya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

1. KPK bakal panggil Anies bila diperlukan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Setyo mengatakan, KPK akan memanggil Anies apabila diperlukan. Saat ini pihaknya masih mendalami informasi dan barang bukti yang ada.

"Kita tak akan serta merta melakukan panggilan terhadap seseorang tanpa ada dasar dari pemeriksaan sebelumnya," ujar Setyo.

2. KPK tetapkan eks Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya dan pihak PT Adonara Propertindo sebagai tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di