Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengembangan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kali ini, tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan mark up dalam pengadaan tanah itu.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya terkait negosiasi harga penawaran tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur antara PT Adonara Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga telah ada kesepakatan untuk di-mar kup," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam, Rabu (28/7/2021).