Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa biro perjalanan haji terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. KPK menemukan dugaan ada biro perjalanan haji tak terdaftar yang menyelenggarakan haji khusus.
"Ditemukan fakta-fakta lain bahwa ada biro-biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
KPK Temukan Travel Tak Terdaftar Selenggarakan Haji Khusus

Intinya sih...
KPK temukan biro perjalanan haji tak terdaftar yang selenggarakan haji khusus
KPK lakukan pendalaman terkait cara biro perjalanan tersebut mendapatkan kuota haji khusus
Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji, namun pembagiannya tidak sesuai aturan dan diduga merugikan negara Rp1 triliun
1. KPK lakukan pendalaman
Contohnya, kata Budi, biro perjalanan itu tak mendapatkan izin menyelenggarakan ibadah haji khusus, tetapi mendapatkan kuota haji khusus. Hal itu sedang didalami KPK.
"Itu seperti apa cara memperolehnya, apakah melakukan pembelian dari Biro Travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota haji khusus tersebut," ujarnya.
2. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji
Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
3. Kerugian negara Rp1 triliun
KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.