Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Bendahara Amphuri Diperiksa Soal Aliran Fee Percepatan Haji

antarafoto-kpk-periksa-mantan-bendahara-umum-amphuri-1759823877.jpg
Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya sih...
  • Tauhid Hamdi diperiksa terkait aliran fee percepatan haji
  • Hamdi dicecar soal pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  • Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji, namun pembagiannya tidak sesuai aturan dan diduga merugikan negara Rp1 triliun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi. Ia dicecar terkait aliran fee percepatan dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksaan haji di Kementerian Agama.

"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan dan aliran uang fee percepatan," ujar Juru Bicara KPK Budi prasetyo pada Selasa (7/10/2025).

1. Diperiksa soal pertemuan dengan Yaqut

antarafoto-kpk-periksa-mantan-bendahara-umum-amphuri-1759823851.jpg
Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tauhid Hamdi selesai diperiksa KPK sekitar pukul 15.22 WIB. Usai diperiksa, ia mengaku diperiksa KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

2. Indonesia dalam tambahan 20 ribu kuota haji

Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)
Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Menhan Gratiskan Pengobatan bagi Jurnalis di RSPPN Soedirman Bintaro

07 Okt 2025, 20:07 WIBNews