Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Temukan Uang Rp665 Juta saat OTT Berlangsung di Kampus Unsoed
salah satu ruangan di lantai 3 Unsoed Purwokerto nampak disegel oleh KPK, Jumat (21/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • KPK menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq bersama lima orang lain sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru.
  • Saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp665 juta di ruang kerja Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, disertai catatan dan barang bukti elektronik.
  • Enam tersangka ditahan 21 Agustus-9 September 2026; dugaan penyalahgunaan kekuasaan dapat berujung hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK menemukan uang Rp665 juta di kampus Unsoed. Uang itu ada di ruang kerja Eko Sumanto. KPK bilang Eko meminta uang calon mahasiswa di luar aturan, dan Ahmad Sodiq tahu. Ahmad, Eko, dan empat orang lain jadi tersangka. Sekarang mereka ditahan selama 20 hari sampai 9 September 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 21 Agustus 2026 menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq sebagai salah satu tersangka pemerasan dari penerimaan mahasiswa baru. Salah satu bukti yang digunakan oleh tim penyidik menetapkan status tersangka bagi Ahmad yakni temuan uang tunai senilai Rp665 juta di ruang kerja Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES). Eko diketahui melakukan pungutan uang di luar dari ketentuan resmi atas sepengetahuan Ahmad.

"Itu barang bukti yang diamankan dari saudara ES selaku kepala bagian akademis. Pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, penyidik menemukan uang senilai Rp665 juta," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu dini hari, (22/8/2026) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain, uang tunai, tim penyidik komisi antirasuah juga mengantongi barang bukti lain seperti keterangan para pihak yang ditangkap, catatan-catatan yang disimpan tersangka, barang bukti elektronik (BBE) dan barang bukti uang.

"Barang bukti uang juga menjadi barang bukti petunjuk sehingga dalam rangkaian peristiwa terjadi kesesuaian peristiwa di dalam tiga klaster yang berbeda," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein di KPK.

Selain Ahmad, tim penyidik juga menetapkan lima individu lainnya sebagai tersangka, yaitu:

Wakil Rektor III Unsoed - Norman Arie Prayoga

Kepala Bagian Akademik Unsoed - Eko Sumanto

Pihak swasta - Dian Mulia Wardhana

Pihak swasta - Adhi Wiharto

Pihak swsta - Mulyono

Mereka berenam dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Merujuk kepada aturan tersebut, bila penyelenggara terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan maka Ahmad Sodiq dan dua petinggi Unsoed lainnya terancam bui maksimal hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article