Jakarta, IDN Times - Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengonfirmasi komisi antirasuah baru meminta imigrasi untuk mencegah eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku pada Senin (13/1). Padahal, Harun sebelumnya disebut oleh imigrasi sudah keluar dari Indonesia sejak (6/1) lalu. Lalu, untuk apalagi komisi antirasuah meminta agar imigrasi mencegah Harun?
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pencegahan tetap dilakukan untuk berjaga-jaga bila Harun kembali ke Tanah Air sewaktu-waktu, maka ia tidak akan lagi bisa meninggalkan Indonesia.
"Kami akan cegah lebih dulu untuk kemudian kami menempuh proses selanjutnya," ujar Ali pada Selasa malam di gedung KPK.
Proses selanjutnya yang dimaksud oleh pria yang juga menjadi jaksa tersebut yakni memasukan nama Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, apa upaya dari komisi antirasuah agar bisa memboyong Harun kembali ke Indonesia?