Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Tahan 10 Tersangka dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Ali di Sulsel, Jateng, Jabar, dan Jawa-Sumatra 2018-2022 (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022 di Dirjen Perkeretaapian Tahun Anggaran 2018-2022.

"Setelah melakukan permintaan keterangan pada terperiksa dan menemukan bukti yang cukup yang dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pemeliharaan jalur kereta api di DJKA dengan menetapkan 10 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho oPirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team

EditorAryodamar