Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Kasus ini telah menyeret Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan ketiga tersangka itu di antaranya Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto (DH), staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa (FT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi.
"Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait dugaan TPK pada Proyek Multi Years Peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Kab. Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (3/9/2021).