Belum diketahui kapan KPK akan mengumumkan secara resmi status tersangka bagi 38 anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang coba dikonfirmasi mengenai pengumuman itu, tidak merespons.
Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang yang dihubungi IDN Times malam ini justru meminta agar publik sabar menunggu.
"Tunggu saja ya prosesnya seperti apa," kata Saut melalui pesan pendek.
Sementara, Pujo sendiri sudah divonis 4,5 tahun penjara pada (9/3/2017) karena memberikan uang ketok palu kepada anggota DPRD. Ternyata itu bukan kasus pertama Gatot yang diusut lembaga anti rasuah.
Ada dua kasus lainnya yakni suap hakim PTUN Medan dan bantuan sosial Kejagung. Suap dari Gatot kepada anggota DPRD Provinsi Sumut diduga untuk melancarkan laporan pertanggung jawaban Pemprov untuk tahun anggaran 2012, persetujuan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.