Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bahwa pasca-KPK menetapkan penyelidikan ini ke tahap penyidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Budi belum mengungkapkan identitas para tersangka secara resmi kepada publik. Sebab, hal itu akan dilakukan melalui konferensi pers hari ini.
"Dua orang dari sisi terduga pemberi, dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima," jelas Budi.
Berdasarkan catatan IDN Times, dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pihak swasta bernama Augus Dwianggara.
Sementara itu, dua tersangka lainnya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Kedua tersangka itu sebelumnya sebagai tersangka penerima suap, kini juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Di perkara sebelumnya dua tersangka sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi," ujarnya.
