Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Kolaka Timur
Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara senilai Rp126,3 miliar. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara senilai Rp126,3 miliar.

Kader Partai NasDem itu terlihat memakai rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Dia terlihat tenang, dengan kedua tangan terlipat di depan saat dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK.

“Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu dini hari (9/8/2025).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada 7 sampai 8 Agustus 2025 di tiga kota, yakni Jakarta, Kendari, dan Makassar. Total 12 orang ditangkap, termasuk sejumlah pejabat Pemkab Kolaka Timur dan pihak swasta.

Editorial Team