Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati.