Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ingin pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan ditunda hingga ada putusan praperadilan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan proses penyidikan terhadap Hasto akan tetap berlanjut. Sebab, hal itu adalah dua proses yang berbeda.

“Permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Tessa mengatakan, pemeriksaan merupakan wewenang penyidik. Hasto pun tetap berpeluang dipanggil KPK untuk kembali diperiksa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di