KPK Pastikan Bakal Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lagi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selama 3,5 jam sebagai tersangka. Usai diperiksa, Hasto tak langsung ditahan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, KPK tak menutup peluang memanggil dan memeriksa Hasto. Namun, hal itu sesuai dengan kebutuhan penyidik.
"Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau," ujar Tessa, Senin (13/1/2025).
Tessa menjelaskan, ada berbagai hal yang ditanya penyidik KPK pada Hasto. Salah satunya terkait bukti dalam perkara yang menyeret nama Harun Masiku.
"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain. Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain," ujar Tessa.
"Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," imbuhnya.
Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain menjadi tersangka suap, Hasto juga dikenakan pasal dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Harun Masiku saat ini masih diburu KPK. KPK pun sampai dua kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara penyidikan berjalan, sejumlah pihak sempat diperiksa KPK. Salah satunya Ketua DPP PDIP yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Selain itu, sejumlah pihak juga dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa.