Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan delapan tersangka korupsi pemerasan Terkait Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Mei 2025.

"Bahwa per 19 Mei 2025 KPK telah menetakan delapan tersangka," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Berikut adalah daftar tersangkanya:

Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023)

Haryanto (Direktur PPTKA 2019-2024 serta Dirjen Binapenta 2024-2025, Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Menteri Ketenagakerjaan 2025)

Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019)

Devi Angraeni (Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020-2024)

Gatot Widiartono (Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA), Putri Citra Wahyoe (Staf PPTKA), dan Jamal Shodiqin (Staf PPTKA)

Editorial Team