Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Usut Dugaan Setoran Biro Jasa ke Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa enam saksi untuk mendalami dugaan setoran biro jasa ke pejabat Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar terkait korupsi izin tinggal WNA yang melibatkan eks Wamen Imigrasi Silmy Karim.
  • Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA usai operasi tangkap tangan KPK.
  • Penyelidikan menemukan aliran dana Rp366,7 miliar dari layanan keimigrasian, dengan Silmy Karim diduga menerima Rp100 juta setiap Jumat melalui mekanisme setoran dari bawahannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK lagi periksa orang-orang karena ada uang yang katanya dikasih ke petugas imigrasi di Bali biar urusan izin orang asing jadi cepat. Ada enam orang yang dipanggil buat cerita soal itu. Katanya dulu bos imigrasi namanya Silmy Karim juga terlibat dan dia dapat uang tiap Jumat. Sekarang KPK masih cari tahu semuanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan setoran biro jasa ke pejabat Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.

Hal itu didalami KPK dengan memeriksa enam saksi. Pemeriksaan saksi ini dilakukan terkait dugaan korupsi izin tinggal WNA yang menyeret eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim.

Mereka yang diperiksa adalah I Gede Arya Wijaya selaku Direktur CV Visa Agung Bali; Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti (Staf Operasional CV Visa Agung Bali); Santika Dewi (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali); Marcellena Nirmala Chrisna Moeri (Wiraswasta); Agnes Natalia Tanuwijaya (Wiraswasta); dan Audria Rama Dhani (Staf PT Bali Soft atau Agen).

"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/6/2026).

"Di mana, jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan ijin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’," lanjutnya.

1. KPK buktikan unsur pemerasan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi menjelaskan, pemeriksaan ini memperkuat unsur pemerasan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 e UU Tindak Pidana Korupsi.

"Yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujarnya.

2. Silmy Karim tersangka usai OTT Imigrasi

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Silmy Karim diduga terima Rp100 juta setiap Jumat

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal.

Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.

Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

Editorial Team

Related Article