Jakarta IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan setoran biro jasa ke pejabat Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.
Hal itu didalami KPK dengan memeriksa enam saksi. Pemeriksaan saksi ini dilakukan terkait dugaan korupsi izin tinggal WNA yang menyeret eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim.
Mereka yang diperiksa adalah I Gede Arya Wijaya selaku Direktur CV Visa Agung Bali; Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti (Staf Operasional CV Visa Agung Bali); Santika Dewi (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali); Marcellena Nirmala Chrisna Moeri (Wiraswasta); Agnes Natalia Tanuwijaya (Wiraswasta); dan Audria Rama Dhani (Staf PT Bali Soft atau Agen).
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/6/2026).
"Di mana, jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan ijin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’," lanjutnya.
