Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran tersangka kader Partai Demokrat berumur 24 tahun yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nur Afifah Balqis (NAB). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'Ud (AGM).
"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (26/3/2022).
Ali mengatakan, KPK mendalami peran Balqis yang diduga berperan aktif dalam membantu Abdul Gafur di kasus korupsi tersebut. Selain itu, KPK juga menelusuri aset Abdul Gafur melalui Balqis.
"Dalam statusnya sebagai salah satu tersangka penerima dimana dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan peran saksi yang aktif membantu tersangka AGM dan dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," ujarnya.