Konser DAY6 (instagram.com/day6kilogram)
Menurut My Day Berserikat, salah satu persoalan utama adalah belum adanya regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur industri konser musik di Indonesia.
“Dalam temuan kami, setidaknya ada dua hal mendasar yang menjadi persoalan serius: belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur standar penyelenggaraan konser dan perlindungan konsumen di industri ini; tidak atau belum ada mekanisme pengembalian uang (refund) yang jelas, pasti, dan mengikat secara hukum,” ujar My Day Berserikat kepada IDN Times.
Mereka menilai, tanpa regulasi yang jelas, tidak ada standar baku yang bisa dijadikan acuan ketika terjadi sengketa antara konsumen dan penyelenggara. Hal ini membuat posisi konsumen menjadi lemah karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut haknya.
Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan industri hiburan modern, khususnya konser musik internasional yang memiliki kompleksitas tinggi.
“Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini juga belum cukup mengakomodir hak-hak konsumen di industri jasa hiburan. Kami menemukan adanya klausula (ketentuan/syarat) baku dalam syarat dan ketentuan pembelian tiket yang berpotensi merugikan konsumen. Tanpa mekanisme pengawasan yang aktif, pelanggaran semacam ini terus terjadi dan terkesan seperti dibiarkan,” jelas mereka.
Secara regulatif, klausula baku yang merugikan konsumen sebenarnya telah dibatasi dalam aturan perlindungan konsumen di Indonesia. Namun, lemahnya pengawasan membuat praktik tersebut masih kerap ditemukan dalam penyelenggaraan konser.