KPU Akan Pelajari Permohonan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan akan mempelajari dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami, KPU sebagai pihak termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon," kata Hasyim usai menghadiri sidang pendahuluan PHPU di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
KPU sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan jajaran di provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terkait sengketa hasil pemilu. Termasuk, berbagai dalil yang menjadi topik permohonan.
"Dan itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian berupa dokumen dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," ungkap Hasyim.