Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ganjar-Mahfud akan Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pemilu di MK

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan hadir pada sidang perdana gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud diagendakan dimulai Rabu (27/3/2024), pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ganjar-Mahfud nantinya akan berpidato selama 10 menit. Kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan argumen.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya resmi melayangkan gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pengajuan gugatan itu, TPN Ganjar-Mahfud mempersiapkan sembilan ahli, puluhan saksi, dan berkas sebanyak ratusan halaman.

"Dalam kesempatan ini, menyampaikan terima kasih saya kepada semua yang sudah bekerja keras dan mempersiapkan permohonan PHPU yang tebalnya 151 halaman. Bukti-buktinya itu banyak sekali. Ribuan bukti akan kita ajukan dan ada 30 saksi yang kita siapkan, ada 9 ahli yang akan kita siapkan," kata Todung sebelum berangkat ke MK saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024) sore.

Todung memastikan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi gugatan sengketa hasil pilpres di MK. Dia mengklaim, persiapannya lebih matang ketimbang kandidat lainnya.

"Sudah siap, ya, lebih dari 100 persen siap dan sangat siap kalau dibandingkan dengan yang lain-lain sebetulnya," ujarnya.

Menurut dia, gugatan tersebut sebagai upaya menyelematkan nasib demokrasi bangsa Indonesia.

"Misi kita adalah ingin menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan demokrasi menyelamatkan republik," ucap Todung.

Share
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us